Artikel

Full Day School VS Budaya Kearifan Lokal

Kebijakan Peraturan Mentri ( Permen ) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang hari kerja ASN Bagi Guru  berimbas kepada beberapa permasalahan di lapangan terutama bagi sekolah yang akan mencoba menerapkan program FDS ini termasuk 5 hari kerja bagi guru. Tidak terkecuali di daerah Sumatra Barat. Sumatra Barat dikenal dengan Filosofi Adat Basandi Syarak Syarak basandi Kitabullah ( ABS- SBK). Filosofi ini kental dengan budaya Orang Minang yang kuat  dengan syariat islam. Full Day School yang disingkat dengan FDS merupakan  kegiatan yang mewajibkan guru untuk menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara dengan beban  kerja 40 Jam /minggu . Seiring dengan isu tersebut di tengah Masyarakat muncul kabar bahwasanya Kebijakan ini hanya akan menghancurkan pengetahuan anak – anak tingkat SD  tentang ilmu agama, anak – anak tidak akan ke surau lagi karena kelelahan, dan masih banyak lagi komentar – komentar pedas yang keluar dari Orang Tua dan tokoh Masyarakat. Hal ini tidaklah aneh karena umumnya  di daerah Sumatra Barat  kebiasaan  peserta didik   tingkat SD Negeri  harus ke surau pulang sekolah yaitu  sekitar pukul 14.00 WIB. Semetara untuk FDS peserta didik akan pulang pukul 15.00 WIB. Orang Tua/ Wali Murid khawatir jika ini diterapkan akan mengganggu aktifitas mengaji ke surau.  Surau merupakan  tempat kedua menuntut ilmu setelah sekolah.  Sekolah  umum pelajaran Pendidikan Agama Islam hanya 4 jam per minggu. Berbeda  halnya dengan Sekolah Dasar Islam Terpadu yang memang dari awal merancang kurikulum  dan jadwal pulang pukul 16.00.

Permasalahan  dalam penerapan FDS  apakah Tenaga pendidik di suatu sekolah sudah siap untuk pulang pukul 16.00?  Karena biasanya guru di Sekolah Negeri  pulang pukul 14.00 WIB. Tentunya hal ini akan sulit karena membiasakan yang tidak biasa akan sulit untuk diterapkan. Apakah Pihak  sekolah sudah berkoordinasi  dengan pengurus Masjid atau TPA di lingkungan sekolah? dan yang paling utama adalah program tentang FDS itu sendiri. Karena di dalam Program FDS ada kegiatan Ko Kurikuler dan Ekstra kurikuler. Siapkah pihak sekolah membuat sebuah program yang “ Luar Biasa “ yang membuat seluruh lapisan masyarakat sekitar manggut – manggut mengiyakan program FDS ini.

Menurut penulis hal pertama yang akan diperhatikan  adalah kesiapan sekolah, dimulai dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, dan program kegiatan ekstra kurikuler. Jika sekolah tidak bisa menyanggupinya, maka hal ini tentu akan menyulitkan pelaksanaan FDS. Sarana Prasarana juga diperhatikan karena peserta didik akan melaksanakan Ibadah Sholat Zuhur di Lingkungan sekolah. Jika  sekolah tidak punya musholla, maka pihak sekolah perlu berkoordinasi dengan Masjid terdekat untuk melakukan kerjasama ( MoU) peminjaman Masjid untuk sholat berjama’ah. Jika  hal ini juga mengalami kendala karena biasanya peserta didik membuat keributan dan mengganggu jamaah dalam beribadah sholat zhuhur,  Pihak sekolah bisa menggunakan Lokal masing – masing untuk sholat berjamaah. Demikian juga dengan fasilitas tempat berwudhu harus disiapkan air yang bersih dan cukup bagi seluruh peserta didik.

Sekolah juga harus melaksanakan rapat dengan pihak Komite, Tokoh Masyarat, Guru TPA ( Tempat Pendidikan Alquran ) setempat, Wali Nagari, serta  Unsur Kecamatan. Dalam rapat pihak sekolah harus menjelaskan secara real kepada semua pihak manffat dari kegiatan Full Day School.  Jangan memandang dari satu pihak. Sekolah harus mampu menyakinkan bahwa FDS LEBIH BAIK dari kegiatan sekolah 6 hari. Tentunya sekolah sudah fix  dengan program yang telah disusun bersama Majelis Guru. Banyak manfaat yang didapat dari pelaksanaan FDS. Dan satu lah yang harus diterapkan bahwa Full Day School tidak akan berbenturan dengan Budaya Babaliak Ka Surau yang di slogankan oleh pemerintah daerah. Jika peserta didik biasanya mengaji pukul 14.00 maka bisa diundur jam mengaji sesuai dengan kondisi peserta didik, apakah diundur ba’da Ashar, atau mungkin juga diundur selesai sholat magrib. Semua tergantung dari kesepakatan ( MoU) antara pihak sekolah dengan Guru – Guru TPA yang ada di sekitar lingkungan. Jika diadakan kegiatan ke Surau siap sholat magrib, maka hal ini juga sejalan dengan budaya  Gerakan Maghrib Mengaji. Maka tidaklah benar jika FDS meruntuhkan Budaya babaliak ke surau seperti apa yang telah beredar di masyarakat.

Program Ekstrakurikuler juga perlu diperhatikan oleh guru. Ekstrakurikuler dilaksanakan setelah selesai sholat zuhur. Peserta didik dikelompokan sesuai bakat dan minatnya. “anak adalah sesuatu yang unik” yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Termasuk bakat dan minat yang dimilikiAda anak yang suka mengaji dan tahfiz, maka di arahkanlah kepada ekstrakurikuler keagamaan dan dilatih oleh guru Pendidikan Agama Islam tentang materi keagamaan.

Banyak hal – hal yang perlu diketahui oleh anak dalam kehidupan beragama dalam masyarakat, sebagai contoh tentang penyelenggaran jenazah. Masih banyak yang kurang paham tentang praktek penyelenggaraan jenazah dalam kehidupan nyata. Karena di Sumatra Barat penyelenggaran jenazah  sesuai dengan adat. Adat Basandi Syara’ Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato Adaik Mamakai.  Ada orang Limo Suku yang berperan dalam penyelenggaran jenazah, jika ini diajarkan kepada anak, kelak jika dia sudah dewasa maka dia tidak canggung lagi menyelengarakan jenazah sesuai dengan agama, secara adat dan budayanya. Bukankah ini adalah hal yang baik di terapkan? Dan itu baru satu contoh, masih banyak kegiatan keagamaan lainnya yang perlu diajarkan ekstra kepada peserta didik, seperti cara berwudhu yang benar, selama ini mengajarkan wudhu hanya teori karena guru agama sering kejar “deadline “ dalam belajar.

Ada juga anak yang suka Pramuka, maka anak akan di arahkan memiliki  keterampilan pramuka. Pada saat kegiatan Pramuka tidak hanya mengajarkan tepuk – tepuk atau tali temali. Anak juga di ajarkan keterampilan untuk kemping. Salah satu program sekolah adalah Perjusami ( Perkemahan Jumat Sabtu Minggu ). Peserta didik akan diajarkan budaya mandiri. Life skiil  di ajarkan, anak diajarkan memasak nasi, menggiling cabe, bagaimana cara menyiangi sayuran dan masih banyak keterampilan lainnya. Pada zaman sekarang banyak anak – anak gadis yang tidak pandai memasak, tidak bisa mengatur takaran beras dengan banyaknya air, alhasil beras yang dimasak  akan mentah, atau terkadang lembek. Bisakah ini diajarkan pada saat jam efektif ? Jika program ini berhasil kelak  si anak jika pergi  kuliah atau merantau  dan jauh dari orang tua, dia bisa mandiri. Tidak hanya membeli nasi bungkus terus di daerah perantauan.

Masih  banyak kegiatan ekstra lainnya yang perlu diajarkan kepada peserta didik pada program FDS. Yang paling urgen juga  Ekstrakurikuler kebudayaan  ABS- SBK ( adat basandi Syarat, Syarak basandi Kitabullah ). Sebagai generasi penerus bangsa, kita wajib menjaga dan memelihara  kebudayaan yang kita miliki. Banyak sekali budaya dan adat yang harus diajarkan, seperi acara Sambah makan, bagaimana cara makan baradat, etika mendahulukan yang tua, membaca doa ketika makan, jangan menjangkau makanan yang jauh  tempatnya dari kita, dan masih banyak nilai – nilai Pendidikan Penguatan Karakter ( PPK)  yang diajarkan

Akhir  kata sudah seyogayanya kita berfikir dahulu sebelum memberikan  kritikan terhadap suatu kebijakan. FDS bukan untuk mematikan budaya Babaliak Kasurau, malah sangat mendukung sekali. Jika ini diterapkan bukankah sholat anak terjaga ?. Sholat Zuhurnya  berjamaah di sekolah, bahkan kalau perlu kiat suruh anak – anak kita menjadi imam bagi teman yang lainnya.

Dengan FDS tentunya anak – anak kita generasi yang akan datang dilatih tidak hanya diajarkan tentang pelajaran umum tetapi juga tentang keagamaannya. Dengan adanya “ekstra “ keagamaan, anak – anak diharapkan mampu menerapkan budaya Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah.

Akhirnya  Pendidikan Penguatan karakter akan terlaksana dengan baik menghasilkan Generasi Indonesia Emas 2045, tidak hanya cerdas otak, tetapi orang yang berakhlak, generasi yang sadar akan budaya daerahnya. Kebudayaan Adat Basandi Syarak, Syarak mangato Adaik Mamakai,  yang membentuk Sikap dan karakter sehingga menghasilkan generasi yang diharapkan oleh bangsa dan negara.

Jadi permaslaahan dari “Tranding Topik” Full Day School ini sebenarnya adalah ketidak pahaman Masyarakat terhadap sebuah kebijakan , sehingga masyarakat mengira – ngira sendiri dan membuat sebuah kesimpulan yang salah.  Solusinya adalah duduk bersama, bermusyawarah adalah solusi terbaik. Pihak sekolah harus  memaparkan apa itu Full Day School, apa manfaatnya, Insyallah Masyarakat akan menerima dengan baik program pemerintah.

Hal ini sesuai dengan petatah petitih daerah Minang yang berbunyi

Indak ado Kusuik nan indak salasai, indak ado karuah nan indak janiah, kusuik bulu paruah nan manyalasaikan, kusuik rambuik dicari sikek jo minyak “.

Makna dari petatah tersebut adalah tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.  Kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat sebenarnya karena tidak tahu dengan apa yang diperbincangkan.  Semoga dengan diterapkannya Program FDS melahirkan generasi emas 2045, generasi yang berbudaya, generasi yang cinta dan melestarikan adat istiadatnya.

Oleh :

Exsaris Januar, S.Pd

Aktivis Sekolah Guru Indonesia Sumatera Barat

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in:Artikel